Painan, Sumbarlivetv – Sejumlah Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Pihak Kejaksaan Negeri, Sejumlah narkotika dan barang elektronik dari barang bukti hasil penangkapan Polres Pesisir Selatan (Pessel), dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu siang (24/11).
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di kantor Kejari Painan itu disaksikan langsung penyidik Sat Narkoba Polres Pessel serta sejumlah Kasi di Kejari Tersebut.
Kasi Intel Kejari Pessel, Ricko didampingi Kasi Pidum Saparman mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari itu merupakan kasus yang terjadi sepanjang Januari hingga November 2021, dan perkaranya sudah diputuskan oleh Hakim di Pengadilan Negri Painan.
“Kami melaksanakan ketetapan hakim yang sudah diatur sesuai undang-undang bahwa barang bukti hasil tindak kejahatan yang sudah diputuskan vonisnya di pengadilan harua dimusnahkan untuk mencegah disalahgunakan,” kata Ricko.
Dari pantauan terlihat barang bukti yang dimusnahkan hari itu dominansi jenis narkotika. Ricko menyebutkan dari berbagai kasus dan perkara yang diputus Pengadilan Negri Painan itu, kasus narkotika paling banyak mendominasi dengan total 54 perkara psikotropika dan narkotika.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu, narkotika ganja kering 5269.50 gram, narkotika jenis sabu 53, 14 gram dan hand phone 18 unit,” ujar Ricko lagi.
Dia mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menekan atau memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan berbagai temuan di lapangan yang mencurigakan kepada penegak hukum.
Proses penghancuran barang bukti tersebut dilakukan dengan cara, seperti narkotika dibakar dan didihkan di tong sampah besar, sedangkan untuk barang-barang elektronik dihancurkan dengan cara dilakukan pemecahan menggunakan alat.
Enik