Pasaman Barat Sumbar Livetv – Kunjungan Tim Penataan Desa Tingkat Pusat, Tinjau langsung Nagari Persiapan Muara Kiawai Hilir, Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat rabu (28-04-2021)
Tim Penataan Desa tingkat Pusat turun langsung kunjungi Nagari-Nagari Persiapan se Kabupaten Pasaman Barat, salah satu yang dikunjung adalah Nagari Persiapan Muara Kiawai Hilir (28-04-2021)
Dalam kunjungan yang dilakukan saat ini, juga hadir Biro Pemerintahan Desa Provinsi Sumatra Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat dalam hal ini Bapak Asisten satu (1) bidang Pemerintahan dan juga dari Kabag Pemerintahan Nagari, hal ini adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh tim penataan desa tingkat pusat untuk melihat secara langsung tentang bagaimana situasi dan kesiapan Nagari Persiapan ini untuk segera Depenitif, sebab Nagari Persiapan muara kiawai hilir adalah salah satu yang direkomendasikan dari 59 Nagari Persiapan untuk dikeluarkan nomor registernya beberapa pekan yang lalu.
Sekretaris Nagari Persiapan Muara Kiawai Hilir (Ipendri, D.Pd.I) menjelaskan bahwa kunjungan ini adalah suatu keistimewaan bagi kami, setelah melalui proses yang begitu panjang mulai dari tahun 2017 sampai sekarang, sudah banyak memberikan pelajaran, ilmu dan kebersamaan didalam mencapai sebuah tujuan yang sama, yakni Pemekaran Nagari, namun rintangan itu sudah berlalu, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dalam hal ini Pemnag telah banyak berkorban waktu dan tenaga demi membimbing, mengarahkan dan memberikan semangat untuk terus sama-sama berjuang sehingga sampai kepada titik yang sekarang ini.
Dengan adanya Pemekaran Desa / Nagari ini, idealnya dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam sebuah keselarasan meningkatkan kemampuan pemerintah desa memperpendek rentang kendali sehingga efektifitas penyelenggaraan pemerintah yang hirarki dan pengelolaan pembangunan dapat terwujud.
Nagari Muara Kiawai Hilir menurut kami sudah sangat layak untuk dimekarkan menjadi Nagari yang baru, berdasarkan dari jumlah penduduk yang sangat bnyak, serta daerah yang begitu luas serta potensi alam yang sangat mendukung untuk dimekarkan menjdi nagari baru sudah sangat mencukupi syarat.
Berdasarkan (PP) nomor 47 tahun 2015 khususnya yang mengatur tentang mekanisme pembentukan sebuah desa (UU Desa/ pasal 8 huruf b. (3) harus memenuhi syarat terpenuhinya jumlah penduduk paling sedikit untuk wilayah Sumatera 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga serta batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota.
Banyak hal yang sangat perlu kita ketahui bahwa, apabila Nagari ini defenitif maka akan membuka lowongan kerja baru untuk masyarakat seperti perangkat Nagari dan Bamus serta yang lainnya, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin beurusan ke Nagari bisa lebih dekat, cepat dan lebih efisien, mendapatkan anggaran yang baru sama seperti Nagari induk sehingga bisa lebih meningkatkan dalam pemberdayaan masyarakatnya, pembngunan yang lebih merata.
#Ipen RI #