Padang, Sumbarlivetv.com- SIARAN PERS KASUS KEKERASAN DAN KRIMINALISASI ADVOKAT, dugaan proses “kriminalisasi” tahap penuntutan advokat yang menjalankan profesi yang dituduh melakukan pencemaran nama baik (311 KUHP dan 310 KUHP) karena menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers atas laporan yang dibuat oleh Didi Cahyadi dalam kasus penganiayaan berat (pengeroyokan-pembacokan) terhadap dirinya. Saat Pembacaan Dakwaan oleh penuntut umum terdakwa Didi didampingi oleh 16 orang yang hadir dari 76 orang penerima kuasa, terhadap dakwaan penuntut umum penasehat hukum mengajukan keberatan (eksepsi) yang akan disampaikan pada persidangan Senin depan.

Sedangkan pelaku pengeroyokan terhadap Didi hanya 4 orang yang dihadapkan pada persidangan, otak pelaku yang merasa kepentingannya terganggu atas kehadiran Didi dan tim di lokasi, orang yang berinisial DMP (pengusaha kayu), masih belum ditetapkan sebagai Tersangka.

4 orang terdakwa pelaku kekerasan terhadap statusnya hanya tahanan kota.

Penahanan kota terhadap Pelaku kejahatan kekerasan sangat disayangkan, mengingat kejadian kondisi/keadaan terdakwa yang sehat dan masih berpotensi mengulangi tindak pidana, apalagi saat proses rekonstruksi tahap penyidikan para tersangka kekerasan pernah menebar ancaman terhadap para korban.

Atas nama hukum dan kehormatan profesi, Koalisi Penegak Marwah Profesi Advokat meminta:
1. kepada Majelis Hakim untuk menetapkan agar para pelaku kekerasan tersebut ditahan dalam rumah tahanan,

  1. Meminta kepada seluruh organisasi advokat untuk mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus kekerasan terhadap advokat yang menjalankan profesinya, dan menghormati proses penegakan etik advokat, tidak semena-mena melakukan proses hukum terhadap advokat yang menjalankan profesinya dengan idtikat baik.

Salam Hormat,
KOALISI PENEGAK MARWAH PROFESI ADVOKAT

#Bunga

 

Tinggalkan Balasan