Padang, sumbarlivetv.com – Rumah makan serta tempat kuliner di Padang harus tutup sebelum pukul 22.00 WIB, Operasi Yustisi kembali digelar oleh Tim Gabungan Satpol PP dan pihak Polresta Padang, Kamis hingga Jum’at dini hari (18/6/2021).
Dalam operasi tersebut Petugas menyasar sejumlah tempat yang masih ada kerumunan seperti resto dan tempat kuliner malam, kawasan By Pass, kawasan Gor H Agus Salim Padang, dan kawasan Jalan Veteran.
Diketahui seesuai edaran Walikota kota Padang terkait penanganan Corona Virus bahwa semua tempat keramaian, seperti resto, rumah makan serta tempat kuliner harus tutup sebelum pukul 22.00 WIB, upaya ini dilakukan guna memutus penularan Covid-19 di Kota Padang.
Dalam giat yustisi tersebut puluhan orang berhasil dijaring petugas, diantaranya 47 orang dan Satu Pelaku Usaha, mereka diangkut petugas ke Polresta Padang guna diproses sesuai sanksi dan aturan yang berlaku pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 01 tahun 2021, terkait Adaptasi kebiasaan Baru (AKB) proses penindakan dan penyanksian dilakukan mekanisme berdasarkan Perwako Nomor 29 tahun 2021.
Sebagaimana telah diatur bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) untuk yang tidak memakai masker di denda seratus ribu rupiah sedangkan bagi pelaku usaha di denda sebesar lima ratus ribu rupiah. Selain itu data para pelanggar juga sudah di rekap dalam sistim pelanggaran Perda (Sipelada).
“Sangat diperlukan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Prokes di tengah Pandemi. Masing masing kita harus ada Prilaku perubahan. Sehingga hal tersebut dapat memutus rantai penularan Covid-19 di Kota Padang,” ucap Alfiadi.
Alfiadi juga berharap tidak ada lagi masyarakat terjaring dalam Operasi Yustisi.
“kita berharap tidak ada lagi masyarakat yang terjaring dalam setiap operasi yustisi ini, sebab hal ini menandakan masyarakat sudah melakukan perubahan prilaku serta kesadaran dalam mematuhi Prokotol Kesehatan di Masa Pandemi ini”
Ricky/hms