Terciduk di Dalam Toilet Umum Yang Sudah Tidak Terpakai

Padang, Sumbarlivetv.com – Terciduk di dalam toilet umum yang sudah tidak terpakai, pada hari sabtu tanggal 10 April 2021 sekira pukul 16.00 Wib Di Jln. Ujung pandan di Belakang mesjid Al Muqamah di dalam toilet umum yang sudah tidak terpakai Kel. Olo Kec. Padang Barat Kota Padang. Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka laki- laki yang di pimpin Kapolsek Padang Barat MARTIN .SH,MH yang diduga telah melakukan Penyalah gunaan Narkotika jenis sabu sabu , sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :LP/A/ II / IV / 2021 /SPKT.UNIT RESKRIM / POLSEK PADANG BARAT/POLRESTA PADANG /POLDA SUMBAR .

Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. selanjutnya tsk dibawa ke Polsek Padang Barat utk diamankan.

Identitas Tersangka :
– H A , umur 31 tahun, suku Minang , alamat Jln.Ujung pandan Kel.Olo Kec. Padang Barat Kota Padang.

Barang Bukti :
– 1 ( satu ) buah paket kecil dalam plastik klip berisikan kristal bening yang di duga sabu sabu
– 1 buah alat hisap dari air gelas mineral lengkap dengan kaca pirek
– 1 buah mancis warna hijau

Kronologis penangkapan :
Bermula ketika adanya laporan informasi dari masarakat bahwa tersangka sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu sabu berada di dalam toilet umum yang sudah tidak terpakai di jln. Ujung pandan belakang mesjid Al muqamah mendapat informasi tersebut. Jajaran Opsnal Polsek Padang Barat dimimpin KAPOLSEK PADANG BARAT melakukan penyelidikan di Jln. ujung pandan di Belakang mesjid Al muqamah dan ternyata benar pelaku sedang berada di dalam toilet akan menggunakan narkotika jenis sabu sabu. kemudian Pelaku dibawa ke Polsek Padang Barat. Sesampainya di Polsek Padang Barat, anggota Opsnal mengintrograsi pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya dan telah memiliki ,menguasai Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu.

Tindakan yang telah dilakukan.
– mengamankan tersangka dan mengamankan barang bukti
– melakukan pemerikasaan terhadap para saksi dan tersangka
– membuat laporan.

#Rajo Bungsu/ Hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *