Tersangka Pencurian Emas Bermoduskan Jadi Dukun Abal-Abal

Pesisir Selatan, Sumbarlivetv.com – Team Black Eagle Polsek Lengayang dibawah pimpinan IPTU. Beny Hari Muryanto, SH berhasil mengamankan Tersangka Pencurian Emas bermoduskan jadi Dukun Abal-Abal di Kampung Padang Limau Manis, Nagari Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (31/7/2021) sekitar pukul 15.30 Wib.

“Benar, pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021 sekira pukul 15.30 wib di Padang Limau Manis, Kenagarian Kambang, Kecamatan Lengayang telah terjadi pencurian 1 buah cincin emas milik korban bernama Rita,” ungkap IPTU Beny.
Dijelaskannya, Tersangka inisial R bermodus dengan cara berpura-pura menjadi dukun bisa mengobati mata suami dari korban (Rita) yang rabun. Kemudian R menyuruh korban mengambil kopi, garam, sendok, mangkuk dan Air.

Selanjutnya, tersangka mengaduk-aduk air dengan kopi dan garam dalam mangkuk tersebut.

“Tersangka R menyuruh korban (Rita) melepaskan cincin emas dijari tangannya untuk dimasukkan kedalam mangkuk yang berisi air kopi tadi sebagai pelangkap obat. Kemudian tersangka R memasukkan cincin emas tersebut kedalam mangkuk yang berisi air dan kopi,” jelas IPTU Beny.

Tersangka Pencurian Emas Bermoduskan Jadi Dukun Abal-Abal

Ditambahkannya, setelah itu tersangka meminta korban untuk mencari beras yang akan dimasukkan kedalam air kopi tadi. Dan mertua korban pergi mencari beras yang diminta tersangka, sedangkan korban pergi kebelakang melihat orang sedang membuat sumur.

Sementara itu, tersangka berpura-pura duduk mengobati suami korban dengan cara posisi suami korban membelakangi tersangka, dan tersangka duduk sambil memijit bahu suami korban.

“Mangkuk yang berisi air kopi dan cincin emas tadi berada dibelakang tersangka. Pada saat itulah cincin tersebut diambil oleh tersangka dan memasukkannya kedalam saku baju. Tak Lama kemudian, korban dan mertua datang membawa beras, dan beras langsung dimasukkan tersangka kedalam mangkuk yang berisi air kopi tadi,” kata IPTU Beny.

Lebih lanjut, lalu tersangka menyuruh korban menyimpan mangkuk tersebut kedalam lemari. Setelah disimpan, korbam memberikan uang jasa kepada tersangka dan kemudian pergi meninggalkan rumah korban.

“Setelah tersangka pergi, suami korban merasa curiga sehingga menyuruh korban memeriksa mangkuk tersebut apakah masih ada cincin emas tadi didalamnya. Setelah dilakukan pengecekan ternyata cincin tersebut tidak ada,” lanjutnya.

Korban dan mertua mengejar tersangka, dan tersangka berhasil di tangkap di Pasar Lakitan, Kecamatan Lengayang sedang menjual cincin emas tersebut di Toko Emas. Kemudian tersangka bersama barang bukti diamankan di Kantor Polsek Lengayang untuk dilakukan pemeriksaan proses penyidikan lebih lanjut.

Syahril/hms

Tinggalkan Balasan