BATAM,Sumbarlivetv.com – Tidak Mampu Membayar SPP/Komite Ijazah Siswa Ditahan Pihak SMK N 4 BATAM,Perpres Nomor 87/2016 tentang Satuan Tugas tidak berlaku pada Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Batam
Biar pun sudah dikeluarkan Perpres 2016, pihak sekolah tetap melakukan pungutan uang dengan dalil uang SPP/Komite /bulanya, bila orang tua siswa tidak sanggup bayar maka Ijazah Siswa menjadi jaminannya dan ditahan pihak sekolah.
Khairul hidayat mantan siswa sekolah di SMK N 4 Batam mengatakan kepada media ini, bahwa ijazahnya ditahan pihak sekolah karna orang tuanya tidak bisa membayar uang SPP/Komite yang telah ditetapkan sekolah
Ijazah saya ditahan pihak sekolah pak, orang tua saya tak sanggup bayar uang SPP/Komite , Akhirnya saya tidak bisa melanjutkan mencari pekerjaan ,agar bisa membantu orang tua sebab untuk makan saja kami susah ujar Khairul yang tinggal di Tj Riau kota Batam.
Orang tua saya hanya sebagai kuli /nelayan mana sanggup lagi bayar uang sebesar itu,
Saya sudah berapa kali kesekolah minta ijazah tersebut, namun pihak sekolah mengatakan kalau belum melunasi uang SPP/Komite maka ijazah tetap ditahan di sekolah ,ujar Khairul dengan setetes air mata yang berlinang,
Ketika di konfirmasi Kepsek SMK N 4 terkait penahanan ijazah tersebut mengatakan bahwa memang benar pihaknya menahan ijazah siswa yang belum melunasi uang SPP/komite.
Dia juga menambahkan bahwa adanya uang komite di SMP N 4 Batam adalah kebijakan antara pihak Komite dengan pihak Orang tua wali murid
Penahanan ijazah itu jelas tidak masuk akal karena tidak diatur ataupun dibuat oleh pemerintah.
Aturan itu dibuat secara pribadi menahan ijazah karena belum bayar uang SPP/Komite tidak betul sebab itu sekolah Negeri, sebab biaya oprasional dan gajinya di bayar oleh pemerintah kecuali sekolah swasta.
Tapi menahan ijazah itu tidak boleh. Apapun alasannya kepala sekolah wajib mengembalikan ijazah anak itu,” cetusnya.
Aziz Naution/Indra Syafar