Pasaman Barat Sumbar Livetv – Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat memvonis 3 Lepas (tiga) orang warga Jorong Air Runding yang sebelumnya di dakwa karena telah mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang berasal dari perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, di Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat. 3 (tiga) orang warga tersebut bernama Exis, Dani dan Pahot ditangkap beberapa bulan yang lalu dan dibawa ke Polda Sumbar Simpang Empat, Kamis (31/08/2023)

Dalam Putusan Perkara NOMOR: 92/Pid.B/LH/2023/PN.Psb, dan NOMOR: 93/Pid.B/LH/2023/PN.Psb Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang di dakwakan kepadanya, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, putusan hakim memerintahkan para terdakwa agar dibebaskan dari tahanan.

Baca juga :  BRI RO Renovasi SDN 14 Kampung Jambak, Sekolah Mendapatkan Dukungan Penuh dari Dinas Pendidikan Kota Padang

Tim Penasehat Hukum dari Organisasi Bantuan Hukum Perkumpulan Kantor Hukum Fiat Justitia di Koordinir oleh Fadhlil Mustafa, SH.,M.H, Ihda Matondang, SH & Rekan-Rekan yang telah mendampingi para terdakwa (Exis, Dani, dan Pahot) dan memberikan pembelaan di mana para terdakwa telah dituntut Jaksa Penuntut Umum dalam dalam Tuntutannya menyatakan Para Terdakwa melanggar Pasal 93 ayat 1 huruf a UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan di tuntut selama tiga (3) tahun penjara.

Menurut Penasehat Hukum, Fadhlil Mustafa, SH.,M.H dan Ihda Matondang, SH & Rekan, memaknai apa yang maksud pengertian kegiatan perkebunan didalam Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 17 Ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tidak dirincikan pengertiannya secara limitatif dan dalam Penjelasan UU dari pasal tersebut mengatakan cukup jelas secara juridis terlebih dahulu dari Undang-Undang yang berkaitan.

Baca juga :  BRI RO Padang Gelar Khitan Massal untuk 221 Anak dari Keluarga Kurang Mampu

Bahwa yang dimaksud dengan usaha perkebunan menurut Pasal 1 angka 3 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebuanan; Bahwa yang dimaksud dengan Perkebunan menurut Pasal 1 angka 3 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin budi daya, panen, pengolahan dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan.

Berdasarkan analisis yuridis para Tim Penasehat Hukum dari Organisasi Bantuan Hukum Perkumpulan Kantor Hukum Fiat Justitia dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan kegiatan dari Para Terdakwa masih belum memiliki alat dan mesin budidaya serta pengolahan sehingga belum dapat diklasifikasikan sebagai kegiatan perkebunan dan perusakan hutan sebagaimana yang telah di dakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada para Terdakwa.

Baca juga :  BRI RO Renovasi SDN 14 Kampung Jambak, Sekolah Mendapatkan Dukungan Penuh dari Dinas Pendidikan Kota Padang

DenganĀ  demikian, Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan putusannya memvonis lepas ke 3 (tiga) diantaranya dari warga Jorong Air Runding tersebut. Tutup nya.

#Ipendri#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *