Pesisir Selatan, Sumbarlivetv.com — Tim Opsnal Sapu Jagat Kembali Melakukan Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu. Konsisten dalam Menindaklanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H menginstruksikan jajaranya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji. Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Shabu.  Kamis 13 Oktober 2022.

Sat Resnarkoba Polres Pessel melalui Tim Opsnal Sapu Jagat Sat kembali dengan bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki – laki patut diduga sebagai Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Ini adalah penangkapan yang ke 47 dalam tahun ini, yang 3 masih dibulan Januari 2022 dan Februari sebanyak 5 orang, Maret 9 orang, April 6 orang, Mei 5 orang, Juni 3 orang, Juli 6 orang, Agustus 10 orang, September 13 orang dan dibulan Oktober 6 orang, kembali berhasil di ungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan melalui Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba 1 orang.

Humas mengkonfirmasi keterangan dari Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Imbra, SH membenarkan Penangkapan tersebut pada hari Kamis 13 Oktober 2022 pukul 17.00 Wib bertempat di Kampung Tengah Ken. Sungai Talang Kec. Koto XI Tarusan Kab. Pessel.

Identitas Tersangka Inisial D (39), Minang, Pedagang, Domisili Nanggalo Kec. Koto XI Tarusan Kab. Pessel.

Dengan Barang Bukti :

  1. 1 (Satu) paket kecil Narkotika Gol I jenis Shabu yang di bungkus plastik klip bening.

  2. 1 (Satu) Unit HP Merk I-Cherry warna merah.

  3. 1 (Satu) Unit Becak Motor Merk Honda Supra X tanpa plat nomor.

  4. Uang tunai senilai Rp. 32 Ribu Rupiah dalam berbagai pecahan.

Dari Hasil Penyelidikan didapatkan informasi dari masyarakat adanya diduga pelaku yang sering bertransaksi dan menggunakan Narkoba di Kampung Tengah Kec. Koto XI Tarusan setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Sapu Jagat maka dilakukan pengintaian ditemukan langsung dan dilakukan penangkapan terhadap D (39) dengan cara dicegat sewaktu mengendarai becak motornya.

Setelah di tangkap ditemukan barang bukti 1 paket kecil shabu dalam plastik bening dari pinggang celana kirinya dengan disaksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP, hal ini diakui langsung oleh tersangka D (39) kepemilikannya.

Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya. Tegas Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Imbra, SH

Ps. Kasat Resnarkoba IPTU Riki Yovrizal, SH, yang baru menjabat mengatakan, tersangka D (39) di tangkap di jalan saat mengendarai becak motonya di Kampung Tengah dan kami pastikan tersangka patut diduga sebagai pelaku karena adanya barang ditanganya atau dalam penguasanya dan hal ini konsisten akan kita proses sesuai Undang – undang Narkotika.

Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya.

Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai tempat wilayah hukum Polres Pessel bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.

Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

Kasat Resnarkoba menegaskan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini.

Kasat menambahkan, kami mengajak masyarakat di Nagari-nagari lebih peduli dengan sekitar lingkungan yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda kita.

Jangan takut dan segan – segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, “Silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang – undang.

“Kami Peringatkan” kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan Narkotika “Hentikan segala Penyalahgunaan Narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap” ancam tegas Ps. Kasat Resnarkoba IPTU Riki Yovrizal, SH.

Rajo Bungsu/hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *