Usut Tuntas Dan Hukum Setimpal Pembunuhan Deki Susanto

Solok Selatan, Sumbarlivetv – Pembunuhan terhadap korban Deki Susanto dengan ditembak pada kepala bagian belakang dari jarak dekat yang dilakukan oleh Orang bersenjata (kemudian diketahui sebagai anggota Kepolisian Resort Solok Selatan) terjadi pada hari rabu tanggal 27 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 Wib, di rumahnya langsung dihadapan anak-anak dan istrinya adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dari segi apapun.

berikut kami uraikan fakta-fakta yang terjadi:

KORBAN DITEMBAK DARI BELAKANG SAAT MELARIKAN DIRI: Bahwa pada tanggal 27 Januari 2021, para Pelaku dengan dua mobil mendatangi rumah korban (Deki Susanto) mencari korban, ketika itu istri korban langsung bertemu dengan pelaku bersama beberapa orang, saat itu Pelaku tidak menggunakan seragam, tidak memperlihatkan surat tugas dan tanda pengenal serta terlihat membawa senjata api;

Pelaku tiba-tiba saja langsung masuk ke dalam rumah dan menggeledah rumah mencari korban, saat itu korban berada di area dapur rumah, saat itu pelaku yang bersenjata langsung menyergap korban tanpa memperlihatkan surat pengenal ataupun surat perintah.

Karena korban (Deki Susanto) terancam dan ketakutan ditodong dengan senjata api langsung melarikan diri dari pintu belakang, ketika itu korban bersama-sama dengan istri anak-anaknya, sesaat baru lari keluar rumah tiba-tiba korban ditembak langsung bagian kepala belakang dihadapan istri dan anak-anak oleh salah seorang pelaku.

Setelah korban tergeletak tidak bernyawa dihadapan istri dan anak-anaknya, saat itu istri korban menjerit histeris pelaku langsung menembakan senjata ke atas sebanyak sekitar 4 (empat) kali tembakan;

Baca juga :  BRI RO Padang Gelar Khitan Massal untuk 221 Anak dari Keluarga Kurang Mampu

Pada saat itu tidak terlihat adanya bagian tubuh pelaku yang terluka seperti yang diberitakan seolah-oleh Pelaku diserang oleh korban dengan senjata tajam (ditusuk ataupun dibacok), bahkan terlihat jelas pelaku penembakan sehat-sehat saja saat mengangkat jenazah korban deki ke atas mobil, diduga korban deki meninggal ditempat akibat tembakan pada bagian kepala belakang tersebut;

KABAR BERITA YANG BEREDAR TIDAK BENAR DAN MENYUDUTKAN KORBAN:

Bahwa pemberitaan yang beredar menyebutkan korban ditembak karena menyerang aparat adalah kabar yang tidak benar, karena faktanya saat itu korban melarikan diri dan ditembak pada kepala bagian belakang;

Bahwa terlilhat jelas pada rekaman video tidak ada luka tusuk ataupun luka bacok terhadap pelaku penembakan, sehingga sangat tidak dibenarkan pemberitaan yang menyebutkan korban yang melakukan penyerangan;
Bahwa faktanya saat itu korban (Deki Susanto) dikepung oleh sekitar 10 orang yang beberapa diantaranya membawa senjata api dan korban dituduhkan sebagai DPO Kasus Judi yang bukan kejahatan besar, sehingga sangat tidak logis korban melakukan penyerangan kepada aparat dalam kondisi yang demikian; Bahwa keluarga korban sangat disudutkan dengan pemberitaan yang bersumber hanya sebelah pihak saja tanpa ada perimbangan dari keluarga dan saksi yang melihat langsung kejadian saat itu;

Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Atas tindakan para pelaku yang diketahui sebagai anggota Kepolisian berakibat hilangnya nyawa korban, meninggalkan trauma mendalam terhadap istri dan anak-anak korban karena dibunuh langsung di hadapan mereka.
Bahwa terhadap korban yang ditetapkan DPO tidak pernah dipanggil secara patut sebelumnya, padahal korban selama ini berada di rumah bersama istri dan anak-anaknya.

Baca juga :  BRI RO Renovasi SDN 14 Kampung Jambak, Sekolah Mendapatkan Dukungan Penuh dari Dinas Pendidikan Kota Padang

Tindakan pelaku yang telah menghilangkan nyawa korban dengan sengaja adalah kejahatan terhadap nyawa yang harus dihukum setimpal, sehingga pembiaran dengan tidak memproses pelaku maka sama saja negara membiarkan telah terjadi pelanggaran HAM, yaitu negara tidak lagi menjamin hak warga negara untuk hidup sebagai mana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Perbuatan pelaku yang diketahui sebagai anggota polisi terhadap keluarga korban dengan melakukan penembakan pada bagian kepala kepada korban yang melarikan diri patut diduga adalah bentuk pelanggaran HAM sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 berbunyi “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

Dalam rangka penegakan supremasi hukum dan HAM, Keluarga Korban sangat terzalimi, karena korban adalah suami/ayah yang masih memiliki anak-anak masih kecil (paling kecil usia 3 tahun) yang mana dibunuh langsung dihadapan istri dan anak-anaknya tentunya meninggalkan bekas trauma yang tidak akan dapat diobati seumur hidup, dengan demikian kami menuntut agar hukum memberikan keadilan kepada korban serta mendesak:
Kepolisian secara professional meneggakan hukum dan menindak tegas seluruh pelaku sesuai ketentuan hukum pidana atas kejahatan penghilangan nyawa tanpa pandang bulu, meskipun diketahui pelaku adalah anggota kepolisian.

Baca juga :  Liburan Natal dan Tahun Baru? Indosat Pastikan Sinyal Aman, Liburan Makin Nyaman!

Kepada Kapolri menjatuhkan sanksi yang setimpal kepada pelaku, sehingga masyarakat yakin hukum itu tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi hukum mampu memberikan keadilan kepada siapa saja dan menghukum siapa saja yang bersalah tanpa pandang bulu.

Kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan jaminan Perlindungan kepada keluarga korban karena mereka sangat ketakutan dan terintimidasi dalam mencari keadilan hukum. Kepada lembaga-lembaga Pengawas, seperti Komnas HAM, Komnas Perlindungan Anak dan lembaga lainnya untuk turut mendesak kepolisian agar adil, profesional dan tidak diskriminativ dalam penegakan hukum dan menjamin perlindungan kepada korban dan keluarganya, serta mengawal kasus ini agar dapat berjalan dengan adil dan adanya kepastian hukum.

Kepada semua pihak yang menyudutkan keluarga korban dengan menyebarkan infromasi yang salah melalui pemberitaan untuk tidak terus memberikan informasi sesat dan keliru tersebut demi menjaga psikologi keluarga korban yang makin terpukul akibat pemberitaan yang tidak benar dan menyudutkan korban.

Baca juga : Mako Polsek Sungai Pagu Diserang Oleh Masyarakat Nagari Koto Baru Kab. Solok Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *