Wakil rakyat tersandung kasus penganiyaan yang mengakibatkan kematian
Foto:Wakil rakyat yang tersandung kasus penganiayaan.Boby Ade Saputra

Sumbarlivetv,Dharmasraya – Wakil rakyat tersandung kasus penganiyaan yang mengakibatkan kematian.Wakil rakyat tersebut ber inisial BAS.Kejadian tersebut terjadi di bulan Juni 2020. Diketahui,BAS menjadi buronan setelah insiden penganiayaan terhadap Dani Kumara.Insiden tersebut terjadi menyebabkan Dani Kumara(korban) tewas.

Dalam aksinya waktu itu BAS tidak bertindak sendiri.BAS menganiaya korban bersama-sama di Koto Ranah Dharmasraya,terkait tudingan menjual anak salah satu pelaku.

Dan pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2010 sekitar jam 07:00 WIB oknum wakil rakyat kabupaten Dharmasraya berinisial BAS yang telah DPO selama ini menyerahkan diri ke Polres Dharmasraya dengan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

BAS dengan sendirinya menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Dharmasraya.

Baca juga :  Kasat Reskrim Polres Solsel Ditembak, Ini kata Kabid Humas Polda Sumbar

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK MT menyampaikan,”memang benar telah menyerahkan diri,seorang tersangka yang di duga seorang wakil rakyat kabupaten Dharmasraya yang berinisial BAS dan berstatus sebagai tersangka dalam sebuah kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.Semenjak di tetap kan sebagai tersangka,keberadaannya langsung menghilang dan tidak di ketahui keberadaan sehingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terhitung mulai pada bulan Agustus 2020 tahun lalu,dan selama lebih kurang 7 bulan kami terus melakukan pelacakan dan pencarian serta melakukan pendekatan dengan pihak keluarga”,jelas nya.

Di waktu yang sama bapak Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto SH juga mengatakan hal yang sama,terkait dengan telah menyerahkan diri seorang yang berstatus DPO ke pihaknya,dengan demikian pihaknya dapat melanjutkan dan menyegerakan penyelidikan atas kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Baca juga :  Kasus Penembakan di Solok Selatan, Kabid Humas : Tersangka Saat ini dalam Kondisi Sehat dan Baik-Baik Saja

Dan sekarang tersangka telah menjalani pemeriksaan secara intensif jelasnya dan beliau juga mengatakan  bahwa kasus dugaan penganiayaan ini telah menjerat tersangka yang berinisial BAS dan juga membeberkan pelaku dari kasus dugaan penganiayaan.Penganiayaan ini dilakukan lebih dari satu orang dan ada tersangka lainnya yang terdiri dari sepuluh orang,empat di antaranya telah menjalani persidangan dan sisa nya masih diburu ( DPO ).

Terkait dengan kasus ini para pelaku di tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 170 KUH Pidana Jo pasal 351 ayat(3)KUH Pidana.Peristiwa ini terjadi di lokasi kantor Wali Nagari Koto Ranah kecamatan Koto Besar kabupaten Dharmasraya,yang telah menjadi korban dalam kasus ini bernama “Doni Kumara” jenis kelamin laki-laki,umur 23 tahun yang di duga telah di anianya  secara bersama sama  yang mengakibatkan sikorban kehilangan nyawa yang terjadi pada tanggal 21- Juni – 2020 lalu.

Baca juga :  Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana

Baca juga:Pengendara Motor Terlindas Truk dan Tewas di Tempat


Robi D

Tinggalkan Balasan