Dhamasraya,Sumbarlivetv – Edarkan Narkoba,Warga Timpeh Ditangkap Polres Dharmasraya.
Salah seorang warga Timpeh Kab.Dharmasraya ditangkap polisi karena terlibat langsung dalam pengedaran Narkoba.
Seperti yang dikatakan oleh Kapolres Dharmasraya sebelumnya, bahwa akan memerangi Narkoba dan menangkap siapa saja yang terlibat dengan barang haram tersebut.
Baca juga : Telah terjadi kebakaran di daerah Mata Air
Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK, MT, ternyata membuktikan ucapannya tidak main-main dalam hal pengentasan penyalahgunaan Narkoba dilingkungan wilayah kerjanya.
Ucapan itu dibuktikan Polres Dharmasraya melalui Satres Narkoba dibawah pimpian Iptu Rajulan Harahap SH, saat menangkap seorang warga timpeh tersangka pengedar Narkotika Golongan 1 jenis shabu.
Tepat Pukul 23.00 Wib, Kamis 11 Februari 2021 Tim yang dikomandoi oleh Iptu Rajulan Harahap SH, melakukan penangkapan terhadap tersangka RF (24 tahun) Warga Jorong Bukit Subur kenagarian Ranah Palabi Kecamatan Timpeh Kab. Dharmasraya di rumahnya.
Pada saat penangkapan di rumah tersangka RF tersebut, Tim Satres Narkoba Polsek Dharmasraya mendapati barang bukti 1 buah tas pinggang warna abu-abu yang berisikan 1 buah plastik bening berbentuk butiran kristal berisikan 5 paket diduga Narkotika jenis Shabu dan 3 buah Pil Extacy yang di bungkus dalam plastik klip bening. 1buah handphone warna putih merk Samsung, 1 Pak plastik bening, 1 buah timbangan digital mini.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada Polisi bahwa ada seseorang yang memiliki narkotika Golongan 1 jenis shabu, dan sangat meresahkan karena sering beraktivitas disana.
Setelah mengantongi informasi dan data yang lengkap, kemudian Jajaran Satres Narkoba Polres Dharmasraya melakukan pengintaian terhadap tersangka tersebut, dan setelah memantau gerak gerik tersangka dilakukanlah penangkapan terhadap tersangka RF.
Disaat penangkapan dan pengeledahan disaksikan oleh Sekretaris Nagari Ranah Palabi Taufik Hidayah dan Zusro selaku Ketua pemuda. Tersangka RF disangkakan sebagai bandar sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Th 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam dengan Hukuman penjara Max 20 tahun.
Saat ini tersangka RF bersama barang bukti sudah di amankan di Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut lagi.
Kapolsek Dharmasraya saat ditemui oleh awak media meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bisa saling membantu dalam memerangai narkoba dan mengingatkan akan sangat bahayanya narkoba ini.
(Hmspolresdharmasraya)