Padang,Sumbarlivetv – Dit Propam Polda Sumbar telah memeriksa 3 oknum anggota Reskrim Polres Solok Selatan yang terlibat kasus penangkapan dan penembakan “D”atau Deki Susantu DPO kasus judi hingga tewas yang terjadi pada Rabu 27 Januari 2021 kemaren.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stake Bayu, Jumat (29/1). Menurutnya selain diperiksa, Dit Propam Polda Sumbar juga menahan senjata milik ketiga oknum, tuturnya.
Baca juga :Usut Tuntas Dan Hukum Setimpal Pembunuhan Deki Susanto
Pemeriksaan 3 anggota reskrim yang melibatkan Irwasda Polda Sumbar bidang penyidikan tindak pidana atau pengawasan internal Polri, hingga kini masih terus berjalan.
Stake Bayu juga menjelaskan,”walau dalam pemeriksaan namun ketiga oknum Satreskrim Polres Solok Selatan itu belum ditahan”,paparnya.
Namun perwira Polda Sumbar itu, belum bisa menyebutkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Dit Propam ke publik dengan alasan masih dilakukan proses pemeriksaan.
Yang pasti tuturnya lagi, proses pemeriksaan akan memenuhi unsur berkeadilan. Polda Sumbar akan menindak tegas terhadap anggota yang terlibat dalam kasus tembak mati DPO kasus judi.
“Jika dalam perjalanan proses pemeriksaan ditemukan indikasi kesalahan prosedur akan ada tindakan pendisiplinan. Dan jika ditemukan unsur pidana akan diproses secara hukum yang berlaku”,pungkas Stake Bayu.
Baca juga : Mako Polsek Sungai Pagu Diserang Oleh Masyarakat Nagari Koto Baru Kab. Solok Selatan
Ricky