Padang, Sumbarlivetv – DP3AP2KB Gelar Sosialisasi, Kecamatan dan Kelurahan Layak Anak Akan Dinilai Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana. Kota Padang menggelar Sosialisasi Kota Layak Anak Bagi Kecamatan dan Kelurahan, Selasa dan Kamis (19-21/10/2021). Bertempat di Ruang Bagindo Aziz Chan, Balaikota Padang, hadir seluruh camat dan lurah se-Kota Padang.
Dalam sosialisasi itu, Kepala DP3AP2KB Kota Padang Editiawarman mengatakan bahwa pihaknya akan mengadakan penilaian dan pemberian penghargaan kecamatan dan kelurahan layak anak tingkat kota. Penilaian tersebut nanti juga melibatkan peranan tim juri yang berasal dari OPD lintas sektoral, lembaga masyarakat, dan pihak terkait.
“Semoga ini menjadi pemantik semangat pihak dari unsur kelurahan dan kecamatan. Penghargaan atau sejenisnya hanya bonus dari perjuangan semua pihak selama ini, namun yang terpenting program perlindungan anak langsung dapat dirasakan oleh anak-anak di Kota Padang,” katanya, Minggu (24/10/2021).
Menurut Editiawarman, saat ini terdapat 340.017 jiwa anak usia di bawah 18 tahun. Jumlah penduduk usia anak yang cukup banyak harus mampu memberikan kepastian bagi pemenuhan dan perlindungan hak anak. Hak anak yang dimulai dari tingkat paling bawah, yakni RT, RW, kelurahan dan kecamatan.
“Berdasarkan hasil KPPPA RI, Kota Padang harus mulai mendorong penyelenggaraan KLA dari tingkat kelurahan dan kecamatan, supaya program pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak dapat terlaksana dengan masif,” ucap Editiawarman.
Sosialisasi itu mendatangkan banyak pemateri. Mulai dari Ketua DPRD Padang Syafrial Kani, Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Padang Ances Kurniawan, Direktur Yayasan Ruang Anak Dunia Wanda Leksamana, dan lainnya.
Sementara itu, Program Manager Yayasan Ruang Anak Dunia Wanda Leksamana menyebut, efektivitas dan efisensi penyelenggaraan Kota Layak Anak sebenarnya terletak di Kecamatan dan Kelurahan. Sebab di Kecamatan dan Kelurahan mengetahui secara jelas dan rinci permasalahan anak yang selama ini terjadi.
“Salah satu indikator kecamatan dan kelurahan yang cukup penting adalah tersedianya data profil anak terpilah berdasarkan karakteristik permasalahan anak,” jelas Wanda Leksmana.
Dikatakan Wanda, sebenarnya masih banyak kecamatan dan kelurahan yang belum memiliki data profil anak. Sehingga mengakibatkan tidak adanya data pasti dan kepastian program untuk mengatasi permasalahan anak. Diantara permasalahan anak yang dimaksud yakni terkait cakupan pemenuhan akte kelahiran.
“Untuk di Kota Padang presentase pemenuhan akte kelahiran anak pada 2020 adalah 89%, artinya ada 11 % dari 340.017 jiwa anak di Kota Padang belum punya akte kelahiran,” sebutnya.
#Givan/Charlie