Padang Sumbarlivetv – Mulai 9 November esok warga Padang dilarang adakan pesta Pernikahan serta pembatasan kegiatan usaha lainya. Sesuai dengan surat edaran Walikota Padang terkait larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha. Selasa (13/10/2020). Edaran Walikota bernomor 870.743/BPBD-Padang/X/2020.
Ini juga berdasarkan peraturan Walikota Padang No 49 Tahun 2020. Pola Hidup baru masa Pandemi. Adapun dalam surat edaran Wali kota tersebut berbunyi.
1) Dilarang melaksanakan pesta perkawinan terhitung dari tanggal 9 November. Cukup melaksanakan akad nikah saja, di KUA, rumah ibadah atau di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
2). Bagi yang melanggar akan dibubarkan diberikan sanksi dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
3). Untuk pelaku usaha khususnya cafe/restoran/rumah makan,karaoke Tempat duduk 50 % dari kapasitas dan membuat pembatas jarak kursi, meja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan mengutamakan layanan bawa pulang (take away).
4). bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan ke 3 dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan Denda administratif paling sedikit 1.500.000. Satu juta lima ratus paling banyak 2.500000.(Dua juta lima ratus ribu rupiah)
Terkait edaran ini Kasat Pol PP Padang, mengatakan agar masyarakat disiplin dan mematuhi ini demi kebaikan kita bersama. Kebaikan warga kota Padang agar kembali hidup normal seperti sediakala.
“Kita berharap virus ini segera hilang sebab petugas telah bekerja intens dalam memutus mata rantai penularan ini, lakukan sosialisasi Protokol kesehatan siang dan malam, kita dihimbau kepada masyarakat agar mematuhi surat edaran ini demi kebaikan kita bersama”, terang Alfiadi.
#Ria/hm