Sumbarlivetv,Dharmasraya – Pengedar narkotika jenis shabu-shabu di tangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya.Penangkapan di lakukan pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekitar pukul 08.00 WIB,di Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kab. Dharmasraya.
Adapun tersangka yang di tangkap adalah:
Nama YASIR BIN SARIDIN(ACIN)
Umur : 35 tahun
Suku : Minang
Pekerjaan : WIRASWASTA
Agama : Islam
Alamat : Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut,Kecamatan Pulau Punjung Kab. Dharmasraya.
Barang bukti yang di amankan berupa:
1 (satu) buah botol plastik yang berisikan:
1 ( satu) buah plastik klip bening yang terdapat 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika Gol I jenis Shabu.
1 ( satu) buah plastik klip bening yang terdapat 5 (lima ) paket kecil diduga Narkotika Gol I jenis Shabu.
1 ( satu) buah plastik klip bening yang terdapat 5 (lima) paket kecil diduga Narkotika Gol I jenis Shabu.
1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik.
Uang kertas senilai Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah). Sebagai hasil penjualan sebelumnya.
1 (satu) unit handphone merk nokia warna merah.
Kronologi kejadiannya,pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekitar pukul 08.00 WIB bertempat di Jorong Pasir Putih Nagari Sungai Kambut Kec.Pulau Punjung kab.Dharmasraya,telah diamankan seorang tersangka laki-laki yang bernama YASIR(ACIN) atas dugaan menjual,memiliki dan mengusai diduga narkotika jenis shabu oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya.
Kejadian berawal dari informasi masyarakat atas transaksi narkotika di lokasi tersebut sehingga Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut.
Disaat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Kepala Jorong ABDUL HALIM dan ARLIS.
Tersangka adalah sebagai Pengedar Narkotika Gol I jenis Shabu-shabu.
Pengedar narkotika di tangkap.Tersangka ditangkap disaat mau mengedarkan Narkotika Gol I Jenis Shabu-shabu di Jr. Pasir Putih Ken. Sungai Kambut Kec. Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Jo 112 UU No. 35 Th 2009, tentang Narkotika.
Ancaman Tersangka adalah Minimal 5 tahun dan Maksimal diatas 10 Tahun.
“Kita akan selalu berantas pengedar Narkotika apapun jenisnya di wilayah ini”,ungkap Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya.
Baca juga : Dukung Kebijakan PPKM Mikro Polres bentuk Posko
Robi