Fakta fakta Baru Kasus Penembakan Deki Susanto
Fakta terbaru kasus terbunuh nya DG

 

Padang, Sumbarlivetv – Penyidikan kasus tewasnya DS (Deki Susanto) yang ditembak mati oleh Brigadir K anggota Polres Solok Selatan tengah berlangsung, Brigadir K telah ditahan dan ditetapkan Tersangka oleh Penyidik Polda Sumbar atas dugaan tindak Pidana Penganiayaan yang berakibat tewasnya sebagaimana diatur oleh Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang berakibat matinya korban, jalannya penyidikan tersebut telah diperkuat dengan keterangan alat bukti saksi-saksi yang melihat langsung dan sempat merekam peristiwa tersebut yaitu istri dan keponakan korban;

 

Penggunaan Pasal 351 ayat (3) KUHP patut dikritisi karena dinilai kurang tepat, meskipun termasuk kategori kejahatan terhadap nyawa, namun berdasarkan fakta yang terungkap peristiwa hukum yang terjadi adalah dugaan tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam ketentuan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau bahkan jika memang terpenuhi terdapat perencanaan maka ketentuan yang dikenakan adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, hal ini diperkuat dengan fakta baru yang terungkap:

 

Menurut Istri korban “sebulan sebelum kejadian korban pernah mengatakan ada orang yang ingin menembaknya baik karena melawan ataupun tidak melawan”;

 

Bahwa diketahui korban ditembak oleh anggota kepolisian resort solok selatan, dan faktanya korban berteman akrab dengan beberapa orang anggota reserse polres Solok Selatan, bahkan ada pernah anggota reserse polres Solok Selatan yang meminjam mobil korban, namun istri korban tidak mengetahui dan tidak ingat dengan pasti siapa-siapa saja teman korban.

Anak korban yang berusia 3 tahun keadaannya masih sangat trauma dan butuh pertolongan dalam rangka pemulihan psikis.

Berdasarkan fakta-fakta baru yang terungkap tersebut di atas, kami kuasa hukum mendukung Polda Sumbar untuk mengungkap kasus ini secara profesional dan proporsional, serta mendorong Penyidik Polda Sumbar:
Melakukan Penyidikan dengan lebih mendalami informasi yang disampaikan keluarga korban sehingga peristiwa hukum yang terjadi dapat diungkap secara terang benderang.

Agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan kepada terduga lainnya yang bersama-sama mendatangi rumah keluarga korban Deki Susanto yang patut diduga merupakan tindak pidana pengancaman dan kekerasan terhadap anak, karena dilakukan dihadapan anak.

Agar penyidik memberikan informasi perkembangan penyidikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi proses hukum dalam kasus ini.

Memperjelas status DPO korban Deki Susatnto, dengan memperlihatkan kepada publik kapan penetapan Tersangka dan kapan Pemanggilan kepada tersangka hingga kapan Penetapan DPO terhadap korban Deki Susanto;

 

Padang, 06 Februari 2021
KUASA HUKUM
LBH PERGERAKAN INDONESIA

GUNTUR ABDURRAHMAN, SH.MH. DIDI CAHYADI NINGRAT, SH.

FANNY FAUZIE, SH.MH. BUDI AMIRLIUS, SH.

ARISTO FEBRIL INDERA, SH. DINI PUSPITA SARI, SH.

RYAN SEPTYA PUTRA, SH. KHAIRUL ABBAS, SH. MKM

YANDRI MARTIN, SH RICKY CHANDRA, SH. MHKES

RIZKY YORI ARDI, SH AULYA RIZAL, SH.

IMANDA HULUAN, KURNIA, SH.

#Ria / team

Tinggalkan Balasan