Padang Sumbarlivetv –Gelar Operasi Yustisi Covid 19 di Pasar Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Tim Gabungan Satpol PP dan @polrestapadang jaring 14 pelanggar Perda Nomor 6 tahun 2020. Senin (19/10/2020).
Kepada pelanggar diberikan dua pilihan Sanksi yaitu Sanksi Kerja Sosial dan Sanksi denda, rata rata pelanggar memilih Sanksi Kerja Sosial yaitu membersihkan Fasilitas Umum di Kawasan tersebut.
Data pelanggar langsung dicatat petugas di Aplikasi Sistim Pelanggar Perda (Sipelada) Kasat Pol PP, Alfiadi mengatakan Apabila ditemukan pelanggar mengulangi pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan, maka selanjutnya akan dikenakan Sanksi Administrasi atau Kurungan.
#Ria / hms