Padang Sumbarlivetv – Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakhri mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk jangan parkir di tempat terlarang. Pihaknya akan menertibkan setiap kendaraan yang parkir di sembarang tempat.
“Kita imbau kepada pemilik kendaraan untuk menjaga ketertiban kota dengan mematuhi rambu-rambu yang ada. Jangan parkir di tempat terlarang,” ajaknya, Kamis (14/1/2021).
Dijelaskan Kadishub, parkir di sembarang tempat akan membuat kota semrawut. Keterbatasan tempat parkir diharapkan dapat di sikapi warga dengan bijak.
“Tentunya kita tidak mungkin mengingatkan pemilik kendaraan setiap hari, kita ingin kesadaran pengendara memarkirkan kendaraannya di tempat yang benar,” ungkap Dian Fakhri.
Dian Fakhri menjelaskan, sanksi bagi pengendara yang parkir di sembarang tempat atau terlarang yakni denda sebesar Rp350 ribu. Kendaraan juga diderek oleh Dinas Perhubungan.
Baca juga : Gurbernur Sumatera Barat Irwan Prayitno Lantik Zuldafri Darma Jadi Bupati Tanah Datar
“Tidak mungkin kita derek setiap hari, makanya kita imbau pengendara untuk tertib,” katanya.
Ke depan, Dinas Perhubungan akan kembali menerapkan penggembosan ban kendaraan yang parkir di sembarang tempat. Serta melakukan pencabutan pentil ban.
“Apabila imbauan yang kita berikan tak juga mempan, kita akan lakukan itu lagi (penggembosan dan cabut pentil ban), agar jera,” tukasnya.
#Charlie Ch. Legi / hms