Padang,Sumbarlivetv – Kepolisian Resor Kota Padang (Polda Sumbar) mengimbau serta mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat,di Provinsi Sumbar Khususnya Kota Padang agar mematuhi Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, yang diterbitkan pada tanggal 23 Desember 2020 kemarin.

“Kami imbau kepada masyarakat, agar mematuhi dan mengikuti Maklumat dari bapak Kapolri tersebut untuk kebaikan kita bersama,” kata Kapolresta Padang AKBP Imran Amir , Kamis (24/12).
Dijelaskan, untuk di wilayah hukum Polda Sumbar Khusunya Kota Padang , pihaknya akan menyampaikan dan mensosialisasikan Maklumat Kapolri baik melalui selebaran, spanduk, dengan pengeras suara mobil patroli dan Bhabinkamtibmas kepada masyarakat agar masyarakat dapat mematuhinya.

Baca juga :  Update Perkembangan Kasus penembakan Di Polres Solok Selatan, Polda Sumbar Gelar Konferensi Pers

“Jika ditemukan dikemudian hari, kami akan lakukan penindakan secara tegas,” ujar AKBP Imran
Diketahui, Maklumat itu bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Tidak boleh menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
1. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah
2. Pesta/perayaan malam pergantian tahun
3.Arak-arakan, pawai dan karnaval
4.Pesta penyalaan kembang api

Itu lah isi maklumat dari kapolri agar dipatuhi oleh semua lapisan masyakatat tanpa terkecuali.(deni)

#Polresta Padang

#Humas Polresta Padang

Kapolresta Padang
Kapolres Kota Padang Himbau Masyarakat Agar Patuhi Maklumat Kapolri

Tinggalkan Balasan