Mau Edarkan Shabu, Pemuda Asal Bungo Di Ciduk Polisi Di Dharmasraya
Pemuda asal Bungo,di tangkap polisi

Dharmasraya, Sumbarlivetv – Pemuda Asal Bungo Dharmasraya mau edarkan shabu, Satresnarkoba Polres Dharmasraya ungkap lagi Kasus Narkoba jenis Shabu di wilayah hukumnya, kali ini Satresnarkoba Polres Dharmasraya mengamankan pemuda asal Kec.Jujuhan Kab.Bungo, Jambi pada hari Selasa 12 Januari 2021 pukul 01.00  WIB.

Tersangka diamankan di Jalan Lintas Sumatera depan PT.SLN Jorong Ujung Koto Kenagarian Sungai Rumbai Timur Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Sungai Rumbai yang diedarkan oleh pelaku warga Kec.Jujuhan, Jambi, yang bernama Amrodi (18 th) suku Melayu, beralamat Desa Sirih Sekapur Kec.jujuhan Kab.Bungo Jambi.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut, saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka AMRODI ditemukan barang bukti narkotika jenis Shabu, dan barang bukti lainnya tersebut diatas.

Baca juga :  Fraksi PDIP Ade Perdana Putra Yang Merupakan Anggota DPRD Dharmasraya Memberikan Bantuan PIP Untuk SMP Negri 1 Pulau Punjung

Tersangka ditangkap disaat berkendara mau mengedarkan Narkotika Golongan 1 jenis Shabu. Tersangka sebagai Bandar, sesuai Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009, ttg Narkotika,
diancam dengan hukuman minimal 5 Thn dan maksimal 20 Thn.

baca juga : Penambangan Tanpa Izin Di Dharmasraya (ilegal mining) di Tangkap

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Dharmasraya,”Benar pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 sekira pukul 01.00 wib telah di lakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut diatas di Jorong Ujung Koto Kenagarian Sungai Rumbai Timur Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya”,katanya.

Disaat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Security SPBU YARDI dan petugas SPBU Prasetya Bayu Pamungkas.

Tangan pelaku diamankan 1 (satu) Bungkus Rokok merk ON BOLD yang dalamnya terdapat 1 (satu) buah sobekan plastik kresek, dalam plastik kresek itu terdapat plastik klip bening berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu, dan 1 (satu) unit Handphone lipat merk SAMSUNG.

Baca juga :  Kalemdiklat Polri Resmikan Prasasti Bakti Lembaga Leadership Memorial Sespimma Polri Angkatan Ke-72 Tahun 2024

Tersangka sekarang sudah diamankan dengan beberapa Barang Bukti (BB) di Polres Dharmasraya untuk pemeriksaan lebih lanjut.(#)

(Robi D)

(Satresnarkoba Dharmasraya)

(Humas Polres Dharmasraya)

Tinggalkan Balasan