Padang,Sumbarlivetv – Pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 sekira jam 22.00 Wib di sebuah rumah Jalan Gurun Laweh Kec. Utara Kota Padang, telah dilakukan penangkapan pelaku penganiayaan terhadap 1 ( satu ) orang pemuda berinisial “RR” ( 18 tahun ) oleh Team Klewang Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 sekitar pukul 04.00 Wib bertempat di dekat simpang Alai Parak Kopi Kec. Padang Utara Kota Padang.
Berdasarkan informasi masyarakat, yang diduga pelaku penganiayaan tersebut sedang berada di di rumahnya, mendapat informasi tersebut jajaran Opsnal langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku, dan benar sesampai dilokasi pelaku berada di tempat tersebut, selanjutnya Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian pelaku dibawa ke Polresta Padang dan diintrogasi, dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban, barang bukti yang diamankan berupa 1 senjata tajam jenis samurai yang disembunyikan pelaku di balik pohon bambu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Selanjutnya Tim Opsnal kembali mengintrograsi pelaku perihal sepeda motor yang hilang dan pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor milik korban
Baca juga : Kepolisian Resor Menuju Kota Padang Zero Kriminal
Selanjutnya korban membuat Laporan Polisi Nomor : LP/49/B/I/2021/SPKT UNIT III, tanggal 27 Januari 2021 tentang perkara tindak pidana Pencurian dengan kekerasan.
Seperti yang telah di beritakan beberapa waktu yang lalu, kejadian berawal ketika korban pulang dari acara baralek teman korban lalu mampir di sebuah kedai ( ayah ) dekat Simpang Alai.
Tidak lama kemudian datang 2 (dua) kelompok massa melakukan tawuran, melihat hal tersebut korban berusaha memindahkan sepeda motornya karena takut akan dirusak oleh massa yang sedang tawuran, namun saat korban hendak memindahkan motornya itu, datang pelaku menghampiri dan memukul korban dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka dan melaporkan ke Polresta Padang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(red)
(Syahidil/hms)