Dharmasraya,Sumbarlivetv – Pemakai shabu ditangkap polisi saat hendak mencuri. Nasib sial menghampiri S, seorang pria beusia 39 tahun warga Jorong Lubuk Harto Kanagarian Koto Salak, Kec.Koto Salak Kab.Dharmasraya, S yang pekerjaan sehari harinya ialah seorang petani.
Saat itu S diduga tengah melakukan percobaan pencurian di PT DSL Jorong Koto Baru, Kanagarian Koto Baru, Kec.Koto Baru, Kab.Dharmasraya.Pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 Wib.
Namun sayang, aksinya tersebut sudah terpantau oleh aparat keamanan (satpam) PT DSL dan saat ditangkap S tidak dapat mengelak lagi, S pun diamankan oleh aparat keamanan PT DSL yang bertugas saat itu.
Sialnya lagi saat S diamankan, polisi mendapati kalau S menyimpan shabu.
Seperti yang dikatakan oleh Polsek Koto Baru,kepada awak media “Benar pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 sekira pukul 20.00 wib telah diamankan oleh pihak PT DSL seorang laki laki yang bernama S karena diduga akan melakukan percobaan pencurian kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021diserahkan kepada pihak Polsek Koto Baru” ujarnya.
Dari intrograsi yang dilakukan oleh anggota Polsek Koto Baru diketahui bahwa yang bersangkutan ternyata memliki Narkoba jenis Shabu. Selain kasus percobaan pencurian, S juga pemakai shabu.
Selanjutnya terhadap saudara S tersangka pemakai shabu yang ditangkap diserahkan ke Satresnarkoba Polres Dharmasraya
Disitulah polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna biru merah yang berisikan 1 ( satu) buah plastik klip bening yang terdapat 2 (dua ) paket kecil diduga Narkotika Golongan 1 jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening berbentuk butiran kristal bening dan 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik.
Terhadap barang bukti yang ditemukan berupa narkotika jenis Shabu tersebut diatas bersama barang bukti lainnya disita untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut lagi.
Disaat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Abdul Gani ( Satpam Pt DSL) dan Wahyu Laetha Daulat ( Ka TU)
Tersangka S disangka telah Melakukan Tindak Pidana Percobaan Pencurian dan Memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Gol I Jenis shabu-shabu. Sesuai dengan rumusan Pasal 112 Jo 127 UU No 35 Tahun 2009, Ttg Narkotika. Dan diancam Hukuman Max 10 Tahun Penjara.**
Baca juga : Jalan lintas Padang kajai-Malalak Amblas
(Hmspolresdharmasraya)