Tanah Datar, Sumbarlivetv – Satuan Polres Tanah Datar berhasil mengamankan pelaku penebangan pohon kawasan hutan tanpa izin. Awalnya Polsek Tanjung Emas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya giat penebangan di Kawasan Hutan Bukik Mantobak Jor. Galanggang Nag. Tepi Selo. Selanjutnya polsek berkoordinasi dengan Satuan reskrim Polres Tanah Datar dan Dinas Kehutanan Tanah Datar untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah dilokasi penebangan pohon, tim menemukan berbagai jenis kayu olahan yang siap angkut. Berdasarkan hasil penyelidikan tim dilapangan, bahwa aktivitas penebangan tersebut dilakukan oleh RS(43) dan dibantu dengan 3 orang Operator Sainsaw. RS merupakan warga asli Kelurahan Kubu Gadang, Payakumbuh yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Sedangkan 3 operator sainsaw berhasil melarikan diri saat datang ke lokasi.
Dikarenakan lokasi penemuan kayu berada di wilayah hukum lintau buo utara, maka tim bekerja sama dengan polsek lintau buo utara untuk mengamankan pelaku RS(43) guna proses hukum selanjutnya.
Dari hasil penangkapan, kayu yang diamankan sebanyak 1,8 kubik, pelaku di sangkakan pasal 82 ayat (1) huruf b UU No.18 thn 2013 ttg Pencehagan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
#Rayhan / hms
Baca juga : Tim Tarantula Tangkap Pasutri Lagi Nyabu