Padang, SumbarliveTV – Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal dengan Penggunaan Local Currency Settlement
(LCS). Sebagaimana yang kita ketahui, Amerika Serikat memiliki peran yang berpengaruh
dalam perekonomian dunia.

Salah satunya penggunaan mata uang US Dollar sebagai alat tukar dalam transaksi Internasional yang sudah berlangsung cukup lama. Sehingga, kalau ada satu negara akan bertransaksi dengan negara lain, maka mereka harus mencari US dolar terlebih dahulu untuk membayar transaksi tersebut, dan atau mereka harus meminta negara
mitranya supaya membayar transaksi tersebut dengan US dolar. Selama ini di Indonesia
dalam bertransaksi Internasional memang menggunakan dolar Amerika Serikat (AS).

Sehingga memberikan efek ketergantungan terhadap Dolar dan menimbulkan risikO ketidakpastian yang cukup tinggi. Untuk mengatasi hal ini, Bank Indonesia menyiapkan regulasi transaksi perdagangan
dengan skema Local Currency Settlement (LCS).

Maka pemerintah mengeluarkan Peraturan BI No. 19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) melalui Bank. Hal ini akan mengurangi
pembayaran transaksi menggunakan Dolar AS sebagai mata uang yang biasa dipakai dalam
transaksi Internasional.

Bank Indonesia berupaya dalam menjaga kestabilan nilai Rupiah
dengan cara mendorong penggunaan mata uang lokal. Dalam hal ini Bank Indonesia bekerja
sama dengn Bank sentral atau Badan otoritas moneter ngara lain. Pada mekanisme
pelaksanaan LCS ini, Indonesia sendiri sudah memiliki beberapa negara yang menjadi mitra
dalam pelaksanaan LCS antara lain Malaysia, Thailand, Jepang, Cina.

Dikutip dari halaman berita Bank Indonesia, Pada 6 September 2021 Bank Indonesia
(BI) dan People’s Bank of China (PBC) secara resmi memulai implementasi kerja sama
penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal (Local Currency
Settlement/LCS) antara Indonesia dan Tiongkok.

Kerangka kerja sama dimaksud meliputi, antara lain, penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang Rupiah dan Yuan. Kerangka kerja sama ini disusun berdasarkan Nota Kesepahaman yang telah disepakati dan
ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBC, Yi Gang, pada tanggal
30 September 2020.

Sebelumnya Bank Indonesia (BI) telah menjalin kerjasama LCS dengan Bank Negara
Malaysia (BNM) dan Bank of Thailand (BOT) dimana perdagangan internasional antar
ketiga negara ini bisa menggunakan mata uang lokal masing-masing yaitu Rupiah, Ringgit,
dan Baht. Selain itu Indonesia dan Jepang juga telah mengimplementasikan LCS yang telah
berlaku efektif pada 5 Agustus 2021 yang lalu.

Selanjutnya dalam pelaksanaan LCS ada pihak Bank yang di tunjuk oleh Bank Indonesia
bersama Bank Sentral atau otoritas Moneter dari negara mitra yang akan menjadi pihak
dalam pelaksanaan transaksi mata uang yang disebut dengan Appointed Cross Currency
Dealers (ACCD) pada masing-masing negara dapat melakukan beberapa tranaksi antara lain :
1. Pembukaan rekening dalam mata uang lokal maupun mata uang negara mitra
2. Melakukan transaksi Rupiah terhadap mata uang negara mitra
3. melakukan pembiayaan dalam mata uang negara mitra serta
4. melakukan transfer dana.

Bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia adalah: P.T. Bank Central
Asia, Tbk, Bank of China (Hongkong), Ltd, P.T. Bank China Construction Bank Indonesia,
Tbk, P.T. Bank Danamon Indonesia, Tbk, P.T. Bank ICBC Indonesia, P.T. Bank Mandiri
(Persero), Tbk, P.T. Bank Maybank Indonesia, Tbk, P.T. Bank Negara Indonesia (Persero),
Tbk, P.T. Bank OCBC NISP, Tbk, P.T. Bank Permata, Tbk, P.T. Bank Rakyat Indonesia
(Persero), Tbk, P.T. Bank UOB Indonesia.

Sementara bank-bank di Jepang yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Jepang sebagai
ACCD adalah Mizuho Bank, Ltd; MUFG Bank, Ltd; PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk Tokyo Branch; Resona Bank, Ltd; dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation.
Thailand juga telah memilih Bank ACCD saat ini yang meliputi Bangkok Bank PCL, Bank of
Ayudhya PCL, Kasikornbank PCL, Krung Thai Bank PCL dan Siam Commercial Bank PCL.
Dan lain sebagainya.

Jadi dengan adanya Kerja sama Local Currency Settlement (LCS) berpotensi
mengurangi porsi permintaan dolar AS sehingga penguatan dolar AS juga berpotensi
berkurang. LCS berguna untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas
dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara
mitra. Selain itu seperti yang tercantum dalam Pasal 26 PP No. 23 Tahun 2020 tentang
Program Pemulihan Ekonomi nasional bahwa dalam rangka pemulihan ekonomi nasional,
pelaku usaha dapat melakukan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan
menggunakan mata uang lokal (Local currency settlement).

Harapan dari pelaksanaan LCS ini adalah bisa mendukung stabilitas rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik. Penggunaan mata
uang lokal dalam penyelesaian transaksi juga dinilai dapat memberikan sejumlah manfaat
langsung kepada pelaku usaha, antara lain biaya konversi transaksi dalam valuta asing yang
lebih efisien, tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan, dan investasi langsung dalam mata uang lokal.

Rani Agnesti/Mahasiswa UINĀ Imam Bonjol Padang

Tinggalkan Balasan