Jakarta,Sumbarlivetv – Perwakilan Polri akhirnya menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (1/2) terkait gugatan keluarga M Suci Khadavi Putra dalam kasus penangkapan laskar Front Pembela Islam (FPI).
Pada persidangan itu Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, sedangkan Bareskrim Polri menjadi Termohon II.
Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah yang menjadi kuasa hukum Termohon I mengungkapkan, perwakilan Komnas HAM tidak hadir pada persidangan tersebut. Komnas HAM menjadi salah satu Termohon.
“Sidang hari ini sudah dibuka. Meski sidang termohon dari Komnas HAM belum hadir, hakim tetap melanjutkan sidang,” ujar Aminullah kepada wartawan usai sidang.
Meski begitu, Hakim Ahmad Suhel yang memimpin jalannya persidangan menyatakan gugatan tersebut dianggap telah dibacakan. “Sudah terima surat (gugatan Pemohon) para Termohon?” tanya hakim di persidangan.
Termohon 1 dan 2 menjawab sudah menerima surat gugatan Praperadilan tersebut. Maka itu, Hakim lantas menyatakan gugatan itu dianggap dibacakan. Sebab sebelumnya, para Termohon menyetujui kalau gugatan itu dianggap dibacakan sebagaimana yang ditanyakan hakim.
Namun, Aminullah tak menjelaskan secara terperinci soal alasan kenapa perwakilan dari polri baru bisa menghadiri sidang praperadilan ini.Walakin,Polri siap menjalani persidangan ke depan sebagaimana telah diagendakan pengadilan.
Menurut Aminullah, termohon akan menghadirkan saksi pada persidangan selanjutnya yang digelar Kamis mendatang (4/2) “Lihat saja nanti yah,” katanya.
Terpisah advokat Rudy Marjono selaku kuasa hukum keluarga Khadavi mengaku bersyukur karena gugatan praperadilan telah dianggap dibacakan pada persidangan hari ini. Sebelumnya pembacaan gugatan selalu tertunda karena pihak termohon tidak hadir.
Rudy menegaskan, pihaknya telah menyiapkan berbagai hal untuk gugatan praperadilan tersebut, termasuk saksi yang bakal dihadirkan pada persidangan berikutnya
“Insyaallah kalau tak ada halangan kami akan mengajukan dua saksi dari keluarga dan teman dekat korban,” ujarnya.
Lebih lanjut Rudy menjelaskan, kliennya dalam gugatan itu mendalilkan penangkapan laskar FPI oleh polisi merupakan tindakan tidak sah.
Selain itu, Rudy menyebut gugatan tersebut juga sebagai respons atas temuan Komnas HAM yang terkesan mandek.
“Ini juga menindaklanjuti investigasi Komnas HAM. kalau ini memang menurut Komnas HAM dianggap relevan dengan perkara ini selanjutnya bagaimana harus secara hukum,” pungkasnya.
Baca juga : Pencanangan Vaksin Covid-19 Di Kab.Dharmasraya
Baca juga : 11 Orang PNS dilantik dan di sumpah
Editor: Ricky