AMPD Tuntut Bawaslu Jelaskan Kasus Ijazah Palsu
AMPD Tuntut Bawaslu Jelaskan Kasus Ijazah Palsu

Padang Sumbarlivetv – AMPD tuntut bawaslu jelaskan kasus ijazah palsu, setelah beberapa hari terakhir ini Sumbar di hebohkan dengan pelaporan salah seorang Cakada bapak Nasrul Abit. Terkait Ijazah palsu ke Bawaslu Sumbar. Dari beberapa orang mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) melakukan audiensi dengan Bawaslu Sumbar di Kota Padang. Selasa, (22/9/2020).

Sekitar pukul 10:00 WIB, aliansi mahasiswa ini yang di wakili 5 orang mendatangi kantor Bawaslu. Mereka langsung disambut oleh salah seorang komisioner Bawaslu. Dalam audiensi ini, mahasiswa tersebut menuntut kepada Bawaslu untuk benar- benar menelusuri pelaporan tersebut dan membuat penjelasan kepada publik agar masalah ini tidak terus bergulir.

Salah seorang koordinator audiensi, Adi Saputra menuturkan bahwa kami bergerak atas keresahan masyarakat terkait pemberitaan akhir – akhir ini. Akibatnya masyarakat di luar sana resah dan bingung terkait Pelaporan ini.

“Jika memang ada pelaporan, Bawaslu harus bergerak cepat. Jangan sampai lewat dari penetapan calon. Jika telah penetapan calon untuk apa lagi, tidak ada gunanya” tutur Adi.

Selanjutnya Komisioner Bawaslu Sumbar akan menindaklanjuti laporan dari teman” Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) dengan melakukan rapat pleno jam 19.00 Wib. Selasa, (22/9).

Komisioner Bawaslu Vifner mengatakan “Kami akan menindaklanjuti terkait temuan dari kawan-kawan AMPD dan kami akan mengadakan pleno terkait hal itu jam 19.00 Wib nanti dan besok pagi akan kami laporkan kepada publik apa hasilnya” Tuturnya.

Lebih lanjut koor Adi mengatakan “Jika iya terbukti menggunakan ijazah palsu, katakan iya. jika tidak katakan tidak. Jangan dibawa diam pelaporan ini. Banyak masyarakat di luar sana menunggu bagaimana kelanjutan pelaporan ini. Beberapa ini kami lihat Bawaslu tidak bekerja dengan semestinya sampai-sampai kena demo, itu sudah bukti masyarakat resah dan Bawaslu tidak bekerja secara maksimal”.

Lanjut Adi mengatakan, “Jika tidak tolong buat administrasi bahwa tidak ada terjadi pelanggaran,  jika memang iya tolong laporkan ke publik dan buat pernyataan kenapa di pilkada tahun lalu pelaporan seperti ini lolos dan berikan hukuman yang setimpal.”

“Seperti yang kita tahu, jika pelanggan ini sudah masuk pidana. Jika pidana harus ada dibawa ke ranah hukum. Dan terlapor harus dibatalkan dalam pencalonan pilkada ini.” Lanjut Adi.

AMPD mendesak agar Bawaslu harus menindaklanjuti pelaporan ini secepat mungkin, sebelum penetapan calon sudah ditetapkan.

“Kami menunggu 1 X 24 jam terkait hal ini. Kami tunggu Bawaslu harus buat penjelasan kepada publik. Kenapa besok karena besok adalah batas dan besok penetapan calon. Jika tidak kami akan mengadakan aksi karena Bawaslu tidak bekerja secara maksimal dan terksesan pembiaran”. Tuturnya.

#Adi

Tinggalkan Balasan